Syafruddin Membeberkan Hasil kerugian Negara

https://infofaktual.com/2018/08/25/syafruddin-membeberkan-hasil-kerugian-negara/
Syafruddin Membeberkan Hasil kerugian Negara.
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) membeberkan terjadinya kerugian negara atas menyusutnya aset kredit petani tambak. Menurutnya itu terjadi bukan saat dia menduduki kursi

orang nomor satu di BPPN pada periode 2002-2004, melainkan terjadi pada 2007.
Demikian dikemukakan Syafruddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8).

Syafruddin menuturkan, aset kredit petambak adalah aset yang dimiliki oleh Bank BDNI yang diambil alih oleh BPPN berdasarkan penyerahan dari Bank Indonesia kepada BPPN sebagai Bank Dalam Penyehatan.


“Pada saat BPPN bubar 27 Februari 2004, BPPN menyerahkan kepada Menteri Keuangan berupa utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Di mana pada 21 Mei 2007, Menteri Keuangan telah menetapkan harga dasar utang petambak sebesar Rp 220 miliar, yang kemudian aset utang petambak dijual oleh PT PPA pada 23 Mei 2007 dengan nilai yang sama dengan harga dasar, yaitu Rp 220 miliar,” imbuhnya.

Menurut Syafruddin, proses hapus buku
dan hapus tagih pada BPPN didasarkan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 26 dan Pasal 53 PP 17, yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Perbankan.

Dalam persidangan, Syafruddin pun menegaskan tak pernah mengusulkan dan menyetujui restrukturisasi utang petambak PT DCD. Sebab saat itu dia hanya menjabat sebagai sekretaris di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

“Sekretaris KKSK bertugas menyiapkan bahan-bahan yang berasal dari BPPN atau lain-lain, mengenai masalah-masalah perbankan. Kita siapkan materi untuk pengambilan keputusan KKSK,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Syafruddin menganggap utang petambak bukan kewajiban Sjamsul Nursalim dalam MSAA BDNI. Utang petambak tidak pernah dinyatakan lancar dan dijamin oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA-BDNI.

Selain itu, pemberian SKL telah melalui rangkaian pembahasan dalam KKSK dan didasarkan pada KKSK pada 17 Maret 2004 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2002. “Berdasarkan Keputusan KKSK pada 13 Februari 2004, KKSK telah menyetujui nilai hutang 11 ribu petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya Rp 1,1 triliun, sedangkan nilai aset jaminan tetap,” tuturnya.


Utang petambak kepada BDNI tersebut dijamin oleh lahan 0,6 hektare per petambak. Kisaran harga lahan di lokasi Dipasena petambak berdasarkan akta jual beli notaris Juli 2018 antara Rp 120 ribu meter persegi sampai Rp 180 ribu meter persegi.

“Jika lahan tambak yang merupakan jaminan hutang petambak kepada BDNI masih dikuasai oleh pemerintah dan dijual pada tahun 2018, maka nilai aset jaminan atas utang petambak sebesar Rp 3,1 triliun sampai dengan Rp 7,3 triliun. Dengan demikian, jelas kerugian negara atas utang petambak terjadi karena penjualan di tahun 2007,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pelari Maraton Jepang Mendapat mendali Emas, Indonesia Gagal Finis

Kencur, Rahasia Kesehatan Menkes

Akhir tahun 2018, Beras Organik Sudah Mulai Untuk di Ekspor